Fenomena tiket penerbangan domestik Indonesia yang terasa mahal kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini bukan sekadar keluhan konsumen. Pernyataan tersebut datang dari seorang menteri aktif yang mengalami langsung dampaknya dalam tugas kenegaraan.
Dalam pemberitaan Kompas berjudul “Menkes Ngeluh Harga Tiket Pesawat ke Aceh Mahal, Relawan Harus Muter ke Malaysia” (https://nasional.kompas.com/read/2026/01/11/13031391/menkes-ngeluh-harga-tiket-pesawat-ke-aceh-mahal-relawan-harus-muter-ke) disebutkan bahwa Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa relawan kesehatan harus mengambil rute melalui Malaysia karena biaya tiket langsung ke Aceh terlalu mahal.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Komisi V DPR RI sebagai sebuah “anomali transportasi”. Dalam laporan detikcom (https://news.detik.com/berita/d-8304546/menkes-sempat-ngeluh-tiket-pesawat-ke-aceh-mahal-komisi-v-dpr-bicara-anomali) anggota legislatif menyoroti faktor struktural seperti PPN 11% untuk tiket domestik, harga avtur, serta beban pajak suku cadang pesawat.
Dua sumber ini memberikan satu kesimpulan awal: mahalnya tiket domestik bukan sekadar persepsi.
Ketika Narasi Bergeser ke “Algoritma OTA”
Di sisi lain, dalam pemberitaan CNBC Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20260217174242-4-711575/kemenhub-sorot-tiket-pesawat-domestik-via-transit-luar-negeri) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyoroti penjualan tiket domestik yang melibatkan transit luar negeri dan menyebut bahwa pencarian melalui platform OTA dapat memunculkan rute yang lebih mahal karena algoritma atau pilihan transit tertentu.
Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya keliru secara teknis. Algoritma memang menampilkan berbagai kombinasi rute dan harga. Namun, penting untuk memahami satu hal mendasar:
Algoritma tidak menciptakan biaya. Ia hanya merefleksikan struktur biaya yang sudah ada.
Jika tiket domestik secara konsisten mahal, maka sumber persoalannya bukan pada tampilan digital, melainkan pada cost base yang membentuk harga tersebut.
Struktur Biaya dan Faktor Penentu Harga
Harga tiket penerbangan domestik merupakan hasil kombinasi beberapa faktor:
- Biaya avtur: harga bahan bakar udara domestik masih relatif tinggi dibanding hub regional.
- Airport charges dan passenger service charge: sebagian besar bandara memiliki struktur biaya tetap yang membebani maskapai.
- Biaya navigasi dan operasi: biaya ATC, landing, dan take-off.
- Leasing pesawat dan suku cadang: banyak berbasis dolar dan fluktuatif.
- PPN dan pajak lainnya: PPN 11% untuk tiket domestik menambah beban langsung.
- Skala ekonomi rute: rute tertentu belum memiliki frekuensi cukup untuk menurunkan biaya per seat.
Ketika rute internasional regional lebih murah dibanding rute domestik, itu bukan anomali. Itu adalah respons pasar terhadap perbedaan struktur biaya dan kompetisi di hub regional. Contoh Jakarta–Kuala Lumpur–Medan menunjukkan kombinasi dua penerbangan internasional bisa lebih ekonomis karena insentif bandara, persaingan maskapai, dan fleksibilitas pricing di hub luar negeri.
Distorsi Ekonomi dalam Rute Domestik
Rute domestik Indonesia menghadapi keterbatasan struktural:
- Permintaan stabil dengan elastisitas rendah: load factor cenderung tinggi pada rute trunk.
- Kapasitas armada terbatas: banyak maskapai masih dalam fase pemulihan pasca-pandemi.
- Kebijakan tarif batas atas dan bawah: membatasi fleksibilitas penyesuaian harga oleh maskapai.
- Beban biaya tetap tinggi: airport charges, navigasi, dan avtur.
Hasilnya, harga tiket domestik seringkali lebih tinggi dibanding rute internasional regional, yang menghadapi persaingan ketat dan insentif untuk menjaga tarif rendah.
Cabotage: Klarifikasi yang Perlu Diluruskan
Dalam diskursus publik, muncul pula kekhawatiran bahwa praktik rute via luar negeri ini berpotensi melanggar asas cabotage. Klarifikasi ini penting agar kebijakan tidak bergerak berdasarkan framing yang keliru.
Indonesia menganut asas cabotage sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan, sejalan dengan rezim hukum internasional di bawah International Civil Aviation Organization dan kerangka Convention on International Civil Aviation tahun 1944.
Dalam konteks penerbangan sipil, cabotage berarti maskapai asing tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan antara dua titik dalam wilayah Indonesia tanpa hak khusus.
Pelanggaran cabotage terjadi apabila maskapai asing secara langsung mengangkut penumpang pada rute domestik murni—misalnya Jakarta–Medan tanpa segmen internasional.
Namun dalam kasus Jakarta–Kuala Lumpur–Medan, yang terjadi adalah dua penerbangan internasional terpisah:
- Jakarta → Kuala Lumpur (internasional)
- Kuala Lumpur → Medan (internasional)
Tidak ada segmen domestik Indonesia yang dioperasikan maskapai asing. Secara hukum udara internasional, praktik tersebut bukan pelanggaran cabotage. Ini merupakan kombinasi hak angkut internasional yang sah dalam rezim kebebasan udara.
Karena itu, mengaitkan mahalnya harga tiket domestik dengan isu pelanggaran cabotage berpotensi mengaburkan persoalan utama. Masalahnya bukan pada kedaulatan udara. Masalahnya adalah daya saing struktur biaya domestik.
Through Ticketing dan Kombinasi Rute
Sistem industri penerbangan memungkinkan satu tiket berisi beberapa rute (through ticket, interline, codeshare). Maskapai dapat menjual paket Jakarta → Kuala Lumpur → Medan dalam satu tiket. Selama:
- Setiap segmen dioperasikan sesuai hak angkut masing-masing
- Tidak ada segmen domestik Indonesia dioperasikan maskapai asing
Maka tiket ini sah secara hukum dan industri. Fenomena harga lebih murah melalui transit luar negeri adalah strategi network pricing maskapai, bukan pelanggaran cabotage.
Framing Kebijakan dan Solusi Sistemik
Memahami perbedaan isu hukum dan isu ekonomi menentukan arah kebijakan:
- Jika masalah dilihat sebagai “algoritma OTA”, responsnya hanya pengawasan digital.
- Jika dianggap pelanggaran cabotage, responsnya proteksi administratif.
- Jika dipahami sebagai masalah struktur biaya dan daya saing, responsnya reformasi sistemik.
Reformasi yang dibutuhkan mencakup:
- Evaluasi struktur biaya avtur dan rantai pasok.
- Peninjauan kembali airport charges dan insentif bandara.
- Harmonisasi kebijakan fiskal yang berdampak pada biaya operasional.
- Optimalisasi armada dan konektivitas domestik.
- Model tarif adaptif terhadap biaya nyata dan kompetisi pasar.
Pendekatan ini memastikan rute domestik kompetitif secara harga, sekaligus menghindari framing legal yang keliru. Dalam literatur ekonomi transportasi, daya saing tidak lahir dari proteksi administratif, tetapi dari efisiensi struktural.
Mengapa Ini Penting untuk Sistem Aviasi Nasional
Harga tiket domestik yang mahal bukan sekadar masalah statistik atau pengalaman individu konsumen. Ini adalah isu strategis yang berimplikasi pada:
- Konektivitas nasional — e.g., mobilisasi relawan, konektivitas daerah terpencil
- Perekonomian lokal dan nasional — memengaruhi biaya distribusi dan akses ke pasar
- Daya saing pariwisata domestik — aksesibilitas sering menjadi faktor pembatas pertumbuhan
- Keadilan sosial — akses udara adalah kebutuhan dasar di negara kepulauan
Dalam konteks ini, penjelasan yang mengedepankan algoritma penjualan tiket sebagai alasan utama adalah tidak memadai. Sebaliknya, apa yang dibutuhkan adalah pendekatan yang mengakui realitas biaya, struktur fiskal, dan dinamika operational industri penerbangan domestik — lalu merumuskan kebijakan yang menjadikan harga tiket lebih terjangkau secara sistemik.
Refleksi Akhir
Harga tiket domestik yang tinggi bukan ilusi algoritma, bukan pelanggaran cabotage. Ini adalah cerminan struktur biaya dan desain industri. Transit luar negeri bukan pelanggaran, melainkan pilihan rasional pasar ketika rute domestik tidak cukup kompetitif.
Masa depan industri penerbangan Indonesia menuntut keberanian membaca realitas struktural, bukan sekadar membatasi opsi pasar. Reformasi sistemik adalah kunci agar rute domestik menjadi pilihan paling logis — secara harga dan efisiensi.
Cermin ini jelas: pasar selalu berbicara jujur. Ketika dua rute internasional lebih murah daripada satu rute domestik, itu bukan anomali. Itu adalah sinyal bahwa sistem perlu diperbaiki dari fondasi.
Karena dalam ekonomi modern, pasar tidak bisa dipaksa. Ia hanya bisa diarahkan melalui desain kebijakan yang tepat.
#AviasiIndonesia #KonektivitasNasional #AirTransportPolicy #TransportEconomics #AviationLeadership #ReformasiStruktural #HargaTiket #PublicPolicy #IndonesiaAviation #StrategicThinking

