Diplomasi Udara: Membawa Narasi Aviasi ke Ruang Digital

Dalam industri yang sangat teknis seperti aviasi, ada satu paradoks yang jarang disadari: semakin kompleks sebuah sistem, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskannya secara sederhana.

Namun selama bertahun-tahun, narasi aviasi cenderung berputar dalam lingkaran yang sama—ruang kelas, briefing room, dan kokpit. Diskursusnya presisi, tetapi terbatas. Akurat, tetapi tidak selalu aksesibel. Sementara itu, publik sebagai pemangku kepentingan utama justru seringkali hanya menerima fragmen informasi—terutama saat terjadi krisis.

Di sinilah celah itu muncul. Bukan celah dalam sistem operasional, melainkan celah dalam pemahaman kolektif.

Kesenjangan yang Tidak Terlihat

Aviasi adalah industri dengan kompleksitas tinggi yang dibangun di atas presisi. Namun kompleksitas tersebut membawa konsekuensi yang tidak selalu kita kelola secara sadar jika ia menciptakan jarak. Jarak antara:

  • mereka yang menjalankan sistem,
  • dan mereka yang terdampak oleh sistem tersebut.

Dalam praktiknya, publik seringkali hanya berinteraksi dengan aviasi dalam dua kondisi:

  1. Ketika semuanya berjalan normal, dan sistem menjadi “tak terlihat”
  2. Ketika terjadi gangguan, dan sistem tiba-tiba menjadi sorotan

Di antara dua kondisi tersebut, terdapat ruang kosong yang cukup besar—ruang di mana pemahaman seharusnya dibangun, tetapi seringkali tidak terjadi.

Akibatnya, ketika sebuah peristiwa muncul ke permukaan, diskursus publik cenderung berkembang dalam kondisi:

  • minim konteks,
  • terbatas pada informasi parsial,
  • dan rentan terhadap simplifikasi yang berlebihan.

Bukan karena publik tidak mampu memahami, tetapi karena industri tidak secara sistematis membangun mekanisme untuk menjelaskan dirinya sendiri.

Dari Safety System ke Trust System

Dalam kerangka tradisional, keselamatan diposisikan sebagai hasil dari sistem yang bekerja dengan baik. Namun dalam konteks yang lebih luas, kita perlu mulai melihat bahwa: keselamatan dan kepercayaan adalah dua sisi dari struktur yang sama.

Tanpa kepercayaan:

  • setiap insiden akan ditafsirkan secara spekulatif,
  • setiap keputusan akan dipertanyakan tanpa kerangka,
  • dan setiap komunikasi akan berhadapan dengan skeptisisme yang tinggi.

Sebaliknya, kepercayaan yang dibangun secara konsisten akan:

  • memberikan ruang bagi kompleksitas untuk dipahami,
  • memungkinkan publik menerima ketidakpastian secara rasional,
  • serta menjaga legitimasi institusi dalam jangka panjang.

Dengan kata lain, trust bukan sekadar outcome—ia adalah bagian dari sistem itu sendiri.

Dan seperti halnya sistem keselamatan, trust tidak terbentuk secara spontan, akan tetapi harus dirancang, dipelihara, dan dijalankan dengan disiplin yang sama.

Narasi sebagai Infrastruktur yang Terlupakan

Di sinilah peran narasi menjadi relevan. Dalam konteks ini, narasi bukan sekadar komunikasi, akan tetapi adalah infrastruktur kognitif yang memungkinkan publik memahami:

  • bagaimana sistem bekerja,
  • mengapa keputusan diambil,
  • dan apa arti dari sebuah peristiwa dalam konteks yang lebih luas.

Tanpa infrastruktur ini, informasi akan tetap menjadi informasi—tidak pernah berkembang menjadi pemahaman. Dan dalam era digital, di mana kecepatan distribusi informasi jauh melampaui kecepatan klarifikasi, kekosongan narasi akan selalu diisi. Seringkali bukan oleh mereka yang memahami sistem, melainkan oleh mereka yang paling cepat membentuk opini.

Diplomasi Aviasi dalam Era Digital

Berangkat dari kesadaran tersebut, muncul kebutuhan akan pendekatan yang berbeda—yang tidak sepenuhnya berada dalam domain formal, tetapi tetap memiliki integritas profesional. Saya menyebut pendekatan ini sebagai diplomasi aviasi. Bukan diplomasi dalam arti geopolitik, melainkan sebagai upaya membangun jembatan antara:

  • kompleksitas teknis,
  • dan pemahaman publik.

Dalam praktiknya, pendekatan ini saya jalankan bersama Herman Markus Wenas melalui berbagai platform digital—YouTube, podcast, dan forum diskusi terbuka. Yang kami lakukan pada dasarnya sederhana:

  • membedah isu keselamatan dengan konteks,
  • menjelaskan kebijakan dengan kerangka berpikir,
  • serta berbagi pengalaman tanpa mengorbankan integritas profesional.

Namun kesederhanaan pendekatan tersebut justru membuka sesuatu yang lebih fundamental. Bahwa publik tidak kekurangan informasi. Mereka kekurangan interpretasi yang dapat dipercaya.

Dari Inisiatif Personal ke Kebutuhan Institusional

Apa yang awalnya tampak sebagai inisiatif personal, pada akhirnya menunjukkan pola yang lebih luas. Respons publik terhadap konten yang jujur, kontekstual, dan tidak defensif mengindikasikan adanya kebutuhan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh industri. Dan di titik ini, pertanyaannya bergeser.

Bukan lagi:
apakah praktisi perlu berbicara?

Tetapi:
mengapa industri belum secara sistematis membangun kapasitas untuk menjelaskan dirinya sendiri?

Dalam banyak kasus, komunikasi masih diposisikan sebagai fungsi reaktif—muncul ketika terjadi krisis, dan mereda ketika situasi kembali normal. Padahal dalam realitas yang semakin transparan, pendekatan tersebut menjadi semakin tidak memadai. Yang dibutuhkan bukan hanya komunikasi, melainkan literasi yang terinstitusionalisasi.

Peran Profesional: Melampaui Deskripsi Formal

Dalam konteks ini, peran profesional aviasi juga mengalami evolusi. Tidak lagi cukup untuk menjadi:

  • operator yang patuh, atau
  • executor dari sistem yang telah dirancang.

Ada dimensi lain yang semakin relevan, yaitu menjadi:

  • penjaga kualitas pemahaman,
  • penghubung antara sistem dan persepsi,
  • serta kontributor dalam pembentukan narasi yang kredibel.

Ini bukan tentang memperluas peran secara individual, melainkan tentang menyadari bahwa: setiap profesional, pada akhirnya, adalah representasi dari sistem yang ia jalankan. Dan dalam era digital, representasi tersebut tidak lagi terbatas pada ruang operasional, akan tetapi hadir dalam ruang publik—secara langsung maupun tidak langsung.

Mengelola Kompleksitas di Era Transparansi

Kita juga perlu menerima satu realitas yang tidak dapat dihindari bahwa kompleksitas tidak akan berkurang. Sebaliknya, ia akan terus meningkat seiring dengan:

  • perkembangan teknologi,
  • dinamika regulasi global,
  • serta ekspektasi publik yang semakin tinggi.

Di sisi lain, transparansi juga akan terus meningkat. Informasi akan semakin mudah diakses, didistribusikan, dan diinterpretasikan. Kombinasi antara kompleksitas tinggi dan transparansi tinggi menciptakan tantangan baru: bagaimana menjaga akurasi tanpa kehilangan aksesibilitas.

Dan di sinilah narasi memainkan peran yang tidak tergantikan. Bukan untuk menyederhanakan secara berlebihan,
tetapi untuk menjaga agar kompleksitas tetap dapat dipahami tanpa kehilangan makna.

Terbang dalam Dimensi yang Berbeda

Dalam perjalanan profesional, ada fase di mana kontribusi tidak lagi diukur hanya dari apa yang dilakukan secara langsung, tetapi juga dari apa yang dibangun secara konseptual. Bagi saya, ruang digital menjadi salah satu medium untuk menjalankan peran tersebut. Bukan sebagai substitusi dari cockpit, melainkan sebagai ekstensi dari tanggung jawab profesional.

Melalui diskusi, dialog, dan eksplorasi narasi, saya melihat bahwa kontribusi terhadap industri tidak selalu harus berada dalam bentuk operasional, akan tetapi juga dapat hadir dalam bentuk:

  • membangun pemahaman,
  • menjaga kualitas diskursus,
  • serta memperkuat fondasi kepercayaan.

Dalam konteks ini, saya melihat bahwa: saya mungkin tidak selalu berada di cockpit, tetapi saya tetap “terbang”— dalam dimensi yang berbeda.

Narasi sebagai Bagian dari Sistem

Pada akhirnya, industri aviasi tidak hanya dibangun oleh:

  • teknologi,
  • regulasi,
  • dan sistem operasional.

tetapi juga dibangun oleh sesuatu yang lebih subtil namun tidak kalah penting: cara kita menjelaskan diri kita sendiri.

Jika keselamatan adalah fondasi, maka kepercayaan adalah struktur yang berdiri di atasnya. Dan narasi adalah jembatan yang menghubungkan keduanya. Dalam era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi, narasi yang kredibel bukan lagi pelengkap, akan tetapi adalah bagian dari sistem.

Aviasi yang kuat tidak hanya ditopang oleh sistem yang andal, tetapi oleh pemahaman yang terjaga. Dan dalam dunia yang semakin terbuka, menjaga pemahaman adalah bagian dari menjaga keselamatan itu sendiri.

Aviation #AviationSafety #SafetyCulture #ThoughtLeadership #LeadershipInAviation #AviationEducation #PublicUnderstanding #IndonesiaAviation #BeyondTheCockpit #TrustInAviation

Dilema PKPU: Antara Penyelamatan dan Penundaan Risiko

Dilema PKPU: Antara Penyelamatan dan Penundaan Risiko

Ada satu prinsip yang selalu saya pegang dalam dunia penerbangan: bertahan hidup adalah prioritas, tetapi bukan tujuan akhir.

Dalam konteks itu, keberhasilan Garuda Indonesia melewati proses PKPU adalah sebuah pencapaian besar. Tidak banyak organisasi yang mampu melalui tekanan finansial, operasional, dan reputasi secara simultan—dan tetap menemukan jalan keluar.

Namun, sebagai seseorang yang terbiasa melihat risiko dalam horizon yang lebih panjang, saya merasa penting untuk mengatakan ini secara jujur:

PKPU bukanlah penyelesaian, tetapi adalah jeda.

Ketika “Selamat” Disalahartikan sebagai “Selesai”

Di ruang publik, narasi yang berkembang cenderung optimistis—bahkan euforia. Restrukturisasi disetujui, beban utang berkurang, dan masa depan terlihat lebih ringan. Tetapi dalam banyak kasus, terutama di industri yang sangat capital-intensive seperti aviasi, realitasnya tidak sesederhana itu.

PKPU adalah mekanisme untuk:

  • menghindari kebangkrutan instan
  • meredakan tekanan likuiditas
  • memberikan ruang bernapas

Namun di saat yang sama, ia juga sering kali berfungsi sebagai: mekanisme penundaan terhadap tekanan struktural yang lebih dalam. Dan di sinilah dilema itu muncul.

Risiko yang Tidak Hilang—Hanya Berubah Bentuk

Salah satu kesalahan paling umum dalam membaca keberhasilan restrukturisasi adalah menganggap bahwa masalah utama telah selesai karena angka utang terlihat lebih kecil. Padahal, dalam industri penerbangan, persoalan sesungguhnya sering kali tersembunyi dalam satu area krusial: struktur pembiayaan pesawat (aircraft financing).

Di balik headline restrukturisasi, ada realitas yang lebih kompleks:

  • kontrak lease yang dinegosiasikan ulang
  • penyesuaian jumlah armada
  • perubahan skema pembayaran

Semua ini memang memberikan kelegaan jangka pendek. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah struktur baru ini benar-benar berkelanjutan, atau hanya lebih “ringan” untuk sementara?

Karena jika jawabannya adalah yang kedua, maka kita tidak sedang menyelesaikan masalah— kita hanya menggeser titik tekanannya ke masa depan.

Titik Kritis yang Sering Tidak Terlihat

Jika kita berani melihat melampaui horizon jangka pendek, maka kita akan menemukan satu pola yang berulang dalam banyak restrukturisasi maskapai di dunia: Tekanan tidak hilang. Hal ini akan kembali—dengan timing yang berbeda.

Dalam konteks ini, risiko ke depan bukan lagi berasal dari:

  • utang historis
  • atau kewajiban masa lalu

Melainkan dari:

  • komitmen pembiayaan armada ke depan
  • struktur biaya yang kembali meningkat seiring ekspansi
  • dan potensi mismatch antara kapasitas dan demand riil pasar

Ini adalah bentuk risiko yang lebih halus, namun jauh lebih berbahaya: deferred systemic risk.

Transformasi: Antara Retorika dan Realita

Hampir setiap fase pasca-restrukturisasi selalu diiringi oleh satu kata yang sama: transformasi. Namun pengalaman menunjukkan bahwa transformasi sering kali berhenti pada:

  • efisiensi biaya jangka pendek
  • rasionalisasi organisasi
  • atau penyesuaian operasional yang bersifat sementara

Padahal, transformasi yang sesungguhnya menuntut sesuatu yang jauh lebih mendasar:

  • keberanian untuk mendefinisikan ulang model bisnis
  • disiplin dalam menentukan skala dan arah ekspansi
  • konsistensi dalam menyelaraskan armada dengan realitas pasar
  • dan yang paling sulit, perubahan budaya organisasi

Tanpa itu semua, restrukturisasi finansial hanya menjadi perbaikan permukaan atas masalah yang bersifat struktural.

Bahaya Terbesar: Ilusi Stabilitas

Ada satu fase yang paling berbahaya dalam siklus krisis: bukan saat tekanan berada di puncaknya, melainkan saat semuanya mulai terasa terkendali. Di titik ini, organisasi cenderung:

  • merasa telah melewati fase terberat
  • mulai kembali ke pola lama
  • dan secara perlahan kehilangan sense of urgency

Dalam dunia penerbangan, banyak insiden terjadi bukan karena krisis yang tidak terkelola, tetapi karena kewaspadaan yang menurun setelah krisis berhasil dilewati. Hal yang sama berlaku dalam organisasi.

Sebuah Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Jujur

Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari: Apakah kita benar-benar sedang membangun masa depan yang lebih sehat, atau hanya memperpanjang waktu menuju tekanan berikutnya?

Karena jika restrukturisasi hari ini tidak dibarengi dengan transformasi yang nyata dan konsisten, maka yang sebenarnya terjadi adalah:

  • kita menunda masalah
  • kita menggeser beban
  • dan tanpa disadari, kita mewariskan risiko tersebut ke generasi berikutnya

Penutup

Keberhasilan melewati PKPU adalah sesuatu yang patut dihargai. Ini adalah bukti bahwa dalam kondisi paling sulit sekalipun, organisasi masih mampu bertahan. Namun keberlanjutan tidak pernah ditentukan oleh bagaimana kita keluar dari krisis— melainkan oleh apa yang kita ubah setelahnya.

Transformasi bukan pilihan. Ia adalah prasyarat.

Dan tanpa itu, setiap penyelamatan berpotensi menjadi sekadar jeda… sebelum siklus yang sama kembali terulang.

AviationLeadership #CorporateTransformation #Restructuring #PKPU #GarudaIndonesia #RiskManagement #AviationStrategy #Turnaround #Sustainability #LeadershipThoughts

Kembali ke Kelas: Menjaga Integritas dari Balik Meja Instruktur

Dalam industri penerbangan, perubahan peran tidak serta-merta mengubah tanggung jawab. Ketika seorang profesional tidak lagi berada di garis depan operasional, ekspektasi terhadap kontribusinya tidak berkurang, akan tetapi justru bertransformasi. Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks pasca-disrupsi besar seperti pandemi, ketika banyak elemen dalam sistem penerbangan mengalami jeda, penyesuaian, bahkan degradasi.

Di tengah fase pemulihan tersebut, training center kembali menjadi salah satu titik krusial dalam menjaga kesinambungan standar. Aktivitas pelatihan, khususnya Mandatory Training dan program ATPL, tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai ruang untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap cara berpikir, cara mengambil keputusan, dan cara memaknai keselamatan itu sendiri.

Dalam konteks ini, peran instruktur tidak dapat dipandang semata sebagai penyampai materi. Instruktur juga memegang fungsi yang lebih mendasar: sebagai penjaga integritas profesional di titik sebelum seseorang kembali ke kokpit.

Mengajar sebagai Mekanisme Kalibrasi

Pelatihan dalam dunia penerbangan sering kali diasosiasikan dengan penguatan kompetensi teknis. Simulator, prosedur abnormal, hingga penguasaan sistem pesawat menjadi fokus utama dalam kurikulum. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa tantangan terbesar dalam keselamatan tidak selalu berasal dari kurangnya pengetahuan teknis, melainkan dari pergeseran cara berpikir.

Di sinilah fungsi pelatihan mengalami perluasan makna. Mengajar bukan hanya tentang memastikan bahwa prosedur dipahami, tetapi juga tentang memastikan bahwa cara berpikir tetap selaras dengan prinsip keselamatan. Dalam banyak hal, ruang kelas berfungsi sebagai tempat untuk melakukan audit mental—sebuah proses reflektif untuk menguji kembali asumsi, bias, dan pola pengambilan keputusan yang mungkin telah berubah seiring waktu.

Audit mental ini menjadi semakin penting dalam situasi di mana aktivitas terbang sempat berkurang. Penurunan frekuensi operasional berpotensi memengaruhi situational awareness, kepercayaan diri, serta kecepatan dalam merespons situasi dinamis. Tanpa mekanisme kalibrasi yang tepat, terdapat risiko bahwa pilot kembali ke kokpit dengan kesiapan yang tidak sepenuhnya optimal, meskipun secara administratif telah memenuhi persyaratan.

Antara Kepatuhan dan Kesadaran

Salah satu tantangan klasik dalam pelatihan adalah kecenderungan untuk berhenti pada tingkat kepatuhan (compliance). Prosedur dihafal, checklist diikuti, dan skenario dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun, kepatuhan semata tidak selalu menjamin keselamatan.

Keselamatan dalam penerbangan sangat bergantung pada kualitas airmanship—sebuah konsep yang mencakup disiplin, penilaian yang baik, kesadaran situasional, serta integritas dalam mengambil keputusan. Airmanship tidak dapat ditanamkan hanya melalui instruksi teknis; ia memerlukan pendekatan yang lebih mendalam, yang menyentuh aspek nilai dan etika profesional.

Di ruang kelas, perbedaan antara kepatuhan dan kesadaran ini menjadi sangat nyata. Seorang peserta pelatihan mungkin mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan benar, namun belum tentu memiliki ketajaman dalam mengidentifikasi risiko yang tidak eksplisit. Sebaliknya, individu dengan airmanship yang kuat akan menunjukkan kemampuan untuk berpikir melampaui prosedur, tanpa pernah mengabaikannya.

Oleh karena itu, pendekatan pelatihan yang efektif perlu mengintegrasikan kedua dimensi tersebut. Kepatuhan tetap menjadi fondasi, namun harus dilengkapi dengan penguatan kesadaran—bahwa setiap prosedur memiliki tujuan, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi yang tidak selalu terlihat secara langsung.

Tekanan Komersial dan Erosi Budaya Safety

Seiring dengan pulihnya industri, dinamika operasional kembali meningkat. Permintaan penerbangan bertumbuh, jadwal menjadi lebih padat, dan tekanan untuk mencapai efisiensi kembali menguat. Dalam kondisi seperti ini, terdapat risiko yang perlu diantisipasi secara serius: erosi budaya keselamatan.

Erosi ini jarang terjadi secara drastis. Ia berkembang secara bertahap, sering kali tidak disadari. Dimulai dari kompromi kecil—penyederhanaan prosedur yang dianggap tidak signifikan, toleransi terhadap deviasi minor, hingga rasionalisasi keputusan yang didorong oleh tekanan waktu atau target operasional.

Jika tidak dikendalikan, akumulasi dari kompromi-kompromi tersebut dapat menciptakan celah dalam sistem keselamatan. Pada titik tertentu, organisasi mungkin masih terlihat patuh secara formal, namun kehilangan kekuatan pada level implementasi.

Dalam konteks ini, pelatihan memiliki peran strategis sebagai early warning system. Ruang kelas menjadi tempat di mana potensi pergeseran ini dapat diidentifikasi dan dikoreksi sebelum berdampak pada operasi nyata. Diskusi, studi kasus, dan simulasi bukan hanya sarana pembelajaran, tetapi juga alat untuk menguji apakah nilai-nilai keselamatan masih terinternalisasi dengan baik.

Menjaga Ketajaman di Tengah Disrupsi

Salah satu implikasi dari periode disrupsi adalah kemungkinan terjadinya degradasi keterampilan, baik pada aspek teknis maupun non-teknis. Namun, yang sering kali luput dari perhatian adalah penurunan ketajaman mental.

Ketajaman mental mencakup kemampuan untuk:

  • Mengantisipasi perkembangan situasi,
  • Mengelola beban kerja,
  • Mengidentifikasi anomali sejak dini,
  • Serta mengambil keputusan dalam kondisi yang tidak pasti.

Kemampuan ini tidak hanya bergantung pada latihan, tetapi juga pada kontinuitas pengalaman dan kualitas refleksi. Ketika kontinuitas tersebut terganggu, diperlukan intervensi yang tepat untuk mengembalikan standar yang diharapkan.

Pelatihan yang efektif tidak hanya menguji apa yang diketahui, tetapi juga bagaimana seseorang berpikir. Skenario yang dirancang dengan baik akan mendorong peserta untuk menghadapi ambiguitas, mempertimbangkan berbagai opsi, dan memahami implikasi dari setiap keputusan. Dalam proses ini, instruktur berperan sebagai fasilitator yang membantu mengarahkan refleksi, bukan sekadar evaluator yang memberikan penilaian.

Instruktur sebagai Penjaga Standar

Peran instruktur dalam ekosistem keselamatan sering kali tidak terlihat secara langsung. Ia tidak berada di kokpit saat penerbangan berlangsung, namun memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas keputusan yang diambil di udara.

Sebagai penjaga standar, instruktur memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu yang menyelesaikan pelatihan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga siap secara mental dan profesional. Hal ini menuntut konsistensi, integritas, dan keberanian untuk menjaga standar, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan untuk mempercepat proses atau melonggarkan kriteria.

Integritas dalam konteks ini bukan sekadar nilai abstrak, melainkan prinsip operasional. Ia tercermin dalam cara materi disampaikan, cara umpan balik diberikan, serta cara keputusan diambil selama proses evaluasi. Ketika standar dijaga dengan konsisten, pelatihan menjadi lebih dari sekadar formalitas—ia menjadi fondasi yang memperkuat keseluruhan sistem.

Dari Ruang Kelas ke Kokpit

Keterkaitan antara ruang kelas dan kokpit tidak selalu terlihat secara langsung, namun sangat erat. Setiap diskusi, setiap simulasi, dan setiap refleksi yang terjadi selama pelatihan memiliki potensi untuk memengaruhi keputusan yang diambil dalam situasi nyata.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa apa yang dibangun di ruang kelas benar-benar relevan dengan tantangan operasional. Pelatihan yang terlalu teoritis berisiko kehilangan konteks, sementara pendekatan yang terlalu pragmatis dapat mengabaikan prinsip dasar.

Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci. Instruktur perlu mampu menghubungkan konsep dengan praktik, serta membantu peserta memahami bagaimana prinsip keselamatan diterapkan dalam berbagai situasi, termasuk yang tidak tercakup secara eksplisit dalam prosedur.

Pada akhirnya, tujuan dari seluruh proses ini bukanlah sekadar menghasilkan pilot yang mampu mengoperasikan pesawat, tetapi individu yang mampu mengelola risiko dengan bijak.

Keselamatan sebagai Komitmen Berkelanjutan

Keselamatan dalam penerbangan bukanlah kondisi yang dapat dicapai sekali dan dipertahankan tanpa usaha. Ia merupakan hasil dari komitmen berkelanjutan yang melibatkan individu, organisasi, dan sistem secara keseluruhan.

Dalam kerangka ini, pelatihan memiliki peran yang tidak tergantikan. Ia menjadi jembatan antara standar yang ditetapkan dan implementasi di lapangan. Lebih dari itu, ia menjadi ruang untuk memastikan bahwa nilai-nilai keselamatan tetap hidup, bahkan ketika dihadapkan pada dinamika industri yang terus berubah.

Menjaga integritas dari balik meja instruktur bukanlah tugas yang sederhana. Ia membutuhkan konsistensi, refleksi, dan kesadaran bahwa setiap interaksi di ruang kelas memiliki dampak yang melampaui konteks pembelajaran itu sendiri.

Karena pada akhirnya, keberhasilan dalam penerbangan tidak hanya diukur dari kemampuan untuk mencapai tujuan, tetapi dari kemampuan untuk melakukannya dengan selamat—setiap saat, tanpa kompromi.

Leadership by Sacrifice: Memberi Ruang di Langit yang Sempit

Leadership by Sacrifice: Memberi Ruang di Langit yang Sempit

Tahun 2021 menjadi periode yang secara fundamental mengubah cara industri penerbangan memaknai ketahanan. Selama beberapa dekade, resiliensi dalam aviasi sering dipahami dalam konteks teknis dan operasional—keandalan armada, efisiensi jaringan, serta disiplin terhadap prosedur keselamatan. Namun pandemi menghadirkan dimensi baru: ketahanan sebagai fungsi dari keputusan manusia dalam kondisi keterbatasan ekstrem.

Ketika permintaan perjalanan udara runtuh secara global, konsekuensi yang muncul tidak berhenti pada neraca keuangan atau utilisasi armada. Dampak yang lebih dalam justru terjadi pada struktur yang kurang terlihat—ekosistem kompetensi manusia di dalamnya. Dalam situasi di mana jam terbang berkurang drastis, simulator tidak lagi optimal digunakan, dan pipeline pelatihan terdisrupsi, industri menghadapi risiko laten: erosi kapasitas profesional secara sistemik.

Di titik inilah muncul sebuah isu yang jarang mendapat perhatian proporsional pada fase awal pandemi: terhambatnya siklus regenerasi pilot.

Dalam kondisi normal, regenerasi berlangsung secara alami. Pilot junior secara bertahap mengakumulasi jam terbang, meningkatkan kompleksitas operasi yang dihadapi, dan menginternalisasi airmanship melalui pengalaman langsung. Namun ketika kapasitas operasi menyusut tajam, mekanisme ini terganggu. Akses terhadap kesempatan terbang menjadi terbatas, dan secara tidak langsung menciptakan kompetisi yang tidak lagi berbasis merit semata, melainkan pada siapa yang memiliki peluang untuk tetap aktif.

Ketidakseimbangan ini memiliki implikasi jangka panjang. Generasi yang berada di awal karier menghadapi risiko kehilangan momentum pembelajaran yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pelatihan teoritis. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan berpotensi keluar dari jalur profesi sebelum mencapai tingkat kematangan yang dibutuhkan. Jika tidak dikelola dengan kesadaran strategis, kondisi ini dapat berkembang menjadi fenomena lost generation—kesenjangan kompetensi yang akan terasa justru pada saat industri mulai pulih.

Sementara itu, di sisi lain spektrum, terdapat kelompok profesional yang telah mencapai fase matang dalam kariernya. Dalam konteks organisasi, keberadaan mereka sangat penting untuk menjaga stabilitas operasi dan standar keselamatan. Namun dalam kondisi kapasitas terbatas, dinamika ini menciptakan dilema yang tidak sederhana: bagaimana menjaga keseimbangan antara mempertahankan pengalaman dan membuka ruang bagi regenerasi.

Di sinilah konsep kepemimpinan diuji dalam bentuk yang lebih mendalam. Kepemimpinan tidak lagi cukup dipahami sebagai kemampuan untuk mengarahkan organisasi melalui krisis, tetapi juga sebagai kapasitas untuk mengelola distribusi kesempatan dalam kondisi scarcity. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang tidak selalu terlihat, namun memiliki dampak struktural yang signifikan.

Dalam kerangka ini, muncul sebuah prinsip yang semakin relevan: bahwa dalam situasi tertentu, keberlanjutan sistem justru ditentukan oleh kesediaan sebagian elemen untuk mengurangi dominasinya terhadap sumber daya yang terbatas. Dalam konteks aviasi, hal ini dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk menciptakan ruang bagi generasi berikutnya agar tetap dapat mempertahankan kompetensinya.

Pendekatan semacam ini bukan semata wacana konseptual. Dalam praktiknya, terdapat pilihan-pilihan nyata yang harus diambil—termasuk keputusan untuk bertransisi keluar dari peran operasional aktif guna membuka ruang bagi kesinambungan generasi. Dalam konteks tersebut, langkah untuk meninggalkan peran di maskapai dapat dipahami bukan sebagai akhir dari kontribusi, melainkan sebagai bagian dari reposisi peran dalam ekosistem yang lebih luas.

Perpindahan tersebut mencerminkan sebuah prinsip yang lebih mendasar: bahwa kontribusi terhadap industri tidak selalu harus berlangsung dalam bentuk yang sama. Ketika satu fase peran berakhir, terdapat ruang untuk melanjutkan visi yang sama melalui jalur yang berbeda—baik melalui pengembangan pendidikan aviasi, pemikiran strategis, maupun advokasi keselamatan. Dengan demikian, keberlanjutan kontribusi tidak terikat pada satu institusi, tetapi pada komitmen terhadap kemajuan industri itu sendiri.

Hal ini juga mendorong reinterpretasi terhadap konsep airmanship. Secara tradisional, airmanship diasosiasikan dengan kemampuan teknis, pengambilan keputusan yang tepat, dan kesadaran situasional di dalam kokpit. Namun dalam lanskap krisis, definisi tersebut berkembang. Airmanship tidak lagi hanya berkaitan dengan bagaimana seorang pilot mengoperasikan pesawat, tetapi juga bagaimana ia memahami perannya dalam menjaga keberlanjutan profesi secara keseluruhan.

Dengan demikian, airmanship mencakup dimensi etis dan strategis—kemampuan untuk melihat melampaui horizon jangka pendek, serta kesediaan untuk berkontribusi terhadap keseimbangan sistem, bahkan ketika kontribusi tersebut tidak selalu selaras dengan kepentingan individual.

Meski demikian, penting untuk menegaskan bahwa pendekatan berbasis “memberi ruang” bukanlah solusi tunggal terhadap kompleksitas yang dihadapi industri. Tantangan regenerasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan di level individu. Diperlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan terinstitusionalisasi, termasuk dalam bentuk:

  • perencanaan tenaga kerja yang adaptif terhadap fluktuasi demand
  • strategi pelatihan yang mampu menjaga kompetensi dalam kondisi low utilization
  • serta integrasi isu degradasi skill ke dalam kerangka Safety Management System, khususnya sebagai bagian dari proactive hazard identification dan leading indicators

Tanpa pendekatan sistemik, risiko yang muncul tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat mengendap dan memengaruhi kualitas operasi dalam jangka panjang—terutama pada fase pemulihan, ketika permintaan meningkat namun kesiapan sumber daya manusia tidak sepenuhnya sejalan.

Pada akhirnya, krisis pandemi memberikan pelajaran penting bahwa keberlanjutan industri penerbangan tidak hanya bergantung pada kemampuan untuk bertahan, tetapi juga pada kemampuan untuk menjaga kesinambungan antar generasi. Ini menuntut bentuk kepemimpinan yang lebih reflektif, yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas saat ini, tetapi juga pada kesiapan masa depan.

Dalam konteks ini, keberhasilan tidak lagi diukur semata dari indikator jangka pendek, melainkan dari sejauh mana sistem mampu memastikan bahwa ketika langit kembali terbuka, terdapat fondasi kompetensi yang tetap utuh. Bahwa pemulihan tidak hanya berarti kembali beroperasi, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang akan mengisi kokpit di masa depan telah melalui proses pembentukan yang memadai.

Karena pada akhirnya, dalam ekosistem aviasi yang sehat, keberlanjutan bukanlah hasil dari dominasi satu generasi, melainkan dari transisi yang terkelola dengan baik—di mana setiap fase karier memiliki perannya masing-masing dalam memastikan bahwa penerbangan tidak hanya terus berjalan, tetapi juga terus berkembang.

“Langit tidak pernah benar-benar sempit, yang terbatas hanyalah cara kita memilih untuk berbagi ruang di dalamnya.”

#StrategicLeadership #OrganizationalResilience #HumanCapital #SustainableAviation #LeadershipPhilosophy #SystemThinking #OperationalExcellence #AviationTransformation

Lonceng Peringatan: Ancaman Degradasi Skill di Masa Hibernasi

Lonceng Peringatan: Ancaman Degradasi Skill di Masa Hibernasi

Sebagai seorang pilot, kantor kami adalah kokpit—sebuah ruang sempit yang menuntut presisi tinggi, disiplin tanpa kompromi, dan kemampuan mengambil keputusan dalam hitungan detik. Di sanalah teknologi bertemu dengan ketajaman indra manusia, dan keselamatan ditentukan oleh keseimbangan keduanya. Namun di tahun 2021, dunia penerbangan menghadapi sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pandemi COVID-19 tidak hanya menghentikan mobilitas global, tetapi juga “membekukan” ritme industri yang selama ini nyaris tidak pernah berhenti. Bandara menjadi lengang. Apron dipenuhi pesawat yang terparkir dalam diam. Aktivitas yang dulu konstan kini terhenti dalam ketidakpastian.

Bagi banyak pihak, ini adalah krisis finansial. Namun di balik itu, terdapat risiko lain yang jauh lebih sunyi—dan berpotensi jauh lebih berbahaya. Ini adalah krisis kemampuan manusia.

Menerbangkan pesawat bukan sekadar pekerjaan, melainkan keterampilan kompleks yang dibangun melalui ribuan jam pengalaman. Dalam perspektif Human Factors in Aviation, kemampuan ini tidak bersifat permanen. Ia harus terus diasah melalui eksposur yang konsisten terhadap lingkungan operasional.

Ketika pandemi memaksa aktivitas terbang menurun drastis, kita memasuki fase yang dapat disebut sebagai “hibernation risk”—sebuah kondisi di mana sistem operasional berhenti bergerak, sementara kompetensi manusia perlahan mulai menurun. Fenomena ini dikenal sebagai Skill Fade. Yang tergerus bukan hanya jam terbang, tetapi fondasi kemampuan itu sendiri.

Muscle memory yang biasanya bekerja secara otomatis mulai kehilangan ketajamannya. Refleks yang terbentuk dari ribuan repetisi perlahan melambat. Dalam kondisi normal, seorang pilot merespons situasi secara hampir instingtif. Namun dalam masa hibernasi, kecepatan dan presisi tersebut tidak lagi dapat diasumsikan tetap sama.

Dalam dunia penerbangan, penurunan kecil bukanlah hal yang sepele. Milidetik yang hilang dalam pengambilan keputusan dapat menjadi pembeda antara stabilitas dan krisis. Namun tantangan terbesar tidak berhenti pada aspek motorik.

Dimensi kognitif—khususnya situational awareness—juga menghadapi tekanan yang sama. Seorang pilot dituntut untuk menjaga kesadaran penuh terhadap lingkungan yang kompleks dan dinamis. Ini adalah “radar mental” yang bekerja secara terus-menerus, bahkan dalam kondisi paling rutin sekalipun. Pandemi telah menghilangkan ritme tersebut.

Tanpa eksposur yang berkelanjutan, kemampuan untuk membaca situasi, mengenali pola, dan mengantisipasi perkembangan dapat mengalami erosi. Yang muncul bukan hanya penurunan kemampuan, tetapi juga risiko yang lebih subtil: false sense of readiness.

Kita merasa siap—karena kita pernah melakukannya. Namun kenyataannya, ketajaman itu mungkin belum sepenuhnya kembali. Di sinilah isu ini harus dilihat bukan hanya sebagai tantangan individu, tetapi sebagai risiko sistemik.

Dalam kerangka Safety Management System, degradasi kemampuan manusia merupakan latent hazard—ancaman tersembunyi yang tidak langsung terlihat, namun memiliki potensi konsekuensi yang signifikan. Dan seperti banyak risiko dalam penerbangan, bahaya terbesar sering kali tidak muncul saat sistem berada dalam kondisi diam, melainkan saat ia kembali bergerak.

Fase pemulihan operasional justru berpotensi menjadi titik paling rentan. Kompleksitas akan kembali dengan cepat. Traffic meningkat. Tekanan operasional pulih. Namun kesiapan manusia tidak selalu mengikuti kecepatan yang sama.

Jika tidak dikelola secara sistematis, fase ini dapat menciptakan “post-grounding safety gap”—kesenjangan antara kembalinya operasi dan kesiapan aktual manusia yang mengoperasikannya. Ini bukan sekadar risiko teknis. Ini adalah risiko strategis.

Sebagai individu, saya berusaha menjaga ketajaman melalui disiplin pribadi. Saya menyebutnya sebagai “terbang di atas kertas”—mereview SOP, membaca ulang manual, dan melakukan simulasi mental terhadap berbagai skenario. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa meskipun raga berada di darat, pikiran tetap berada di ketinggian jelajah.

Namun pendekatan individual memiliki keterbatasan. Tidak ada simulasi mental yang sepenuhnya dapat menggantikan kompleksitas dunia nyata. Tidak ada pengganti sempurna untuk pengalaman operasional langsung. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak berhenti pada individu.

Organisasi memiliki peran yang sama pentingnya. Maskapai dan regulator perlu memastikan bahwa proses kembali ke operasi dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis risiko. Program pelatihan ulang, validasi kompetensi, dan peningkatan awareness harus dirancang bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan, tetapi untuk memastikan kesiapan yang nyata.

Karena pada akhirnya, keselamatan penerbangan tidak ditentukan oleh apakah kita qualified, tetapi oleh apakah kita benar-benar ready.

Pandemi COVID-19 telah menjadi ujian terbesar bagi industri penerbangan modern. Ia menguji ketahanan finansial, fleksibilitas operasional, dan kemampuan adaptasi organisasi. Namun di balik semua itu, terdapat satu pelajaran fundamental yang tidak boleh diabaikan: bahwa kompetensi manusia adalah fondasi utama keselamatan—dan tidak bersifat permanen.

Kompetensi harus dijaga, bahkan ketika tidak digunakan. Kompetensi harus diasah, bahkan ketika tidak terlihat.

Di tengah keheningan bandara dan pesawat-pesawat yang terparkir, kita mungkin merasa bahwa risiko ikut berhenti. Namun kenyataannya tidak demikian. Risiko hanya berubah bentuk—menjadi lebih halus, lebih tersembunyi, dan lebih sulit dikenali. Dan justru karena itu, ia menjadi lebih berbahaya.

Ketika dunia perlahan pulih dan penerbangan kembali bergerak, pertanyaan yang harus kita jawab bukan hanya:

Apakah kita siap untuk terbang kembali?

Tetapi:

Apakah kita siap menutup kesenjangan yang tidak terlihat?

Karena pada akhirnya, keselamatan tidak pernah benar-benar berhenti bekerja.

Keselamatan hanya menunggu—untuk diuji kembali.

AviationSafety #HumanFactors #SkillFade #SafetyManagement #SafetyCulture #AviationLeadership #OperationalExcellence #RiskManagement #AviationRecovery #COVID19 #SystemThinking #BeyondCompliance #LeadershipInsight

75 Tahun Indonesia Merdeka : Momentum Pemulihan Penerbangan Nasional

75 Tahun Indonesia Merdeka : Momentum Pemulihan Penerbangan Nasional

Memasuki 75 tahun kemerdekaan Indonesia bangsa ini menghadapi tantangan terberat pada masanya. Tahun 2020 ini diwarnai dengan terjadinya pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi baik secara nasional maupun global. Secara global kedua permasalahan tersebut telah menerpa hampir seluruh negara di segala penjuru dunia. Secara nasional dalam tahun berjalan pada kwartal 2 tahun 2020 (Q2) sudah terjadi pelemahan secara ekonomi dengan indikator pertumbuhan -5,32% dan penanganan pandemic Covid-19 masih terus diintensifkan oleh pemerintah walaupun memang  penambahan rata-rata  kasus penularan yang masih konsisten diatas 1000 kasus perharinya.

Pada saat pandemi Covid-19 ini bisnis penerbangan dan pariwisata menjadi sektor bisnis yang paling tertekan dimana pandemi telah menyebabkan dan mengharuskan pemerintah mengambil langkah – langkah antisipatif dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Walaupun langkah yang cukup moderat dibandingkan dengan lockdown yang jauh lebih beresiko sudah dilakukan dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tetap saja pembatasan ini menyebabkan volume pergerakan manusia dengan moda transportasi udara menjadi turun secara signifikan.

Penurunan jumlah penumpang terparah terjadi pada bulan April – Mei 2020 hingga mencapai sekitar -80% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan menyebabkan hampir 70% armada pesawat komersial harus grounded karena sepinya penumpang. Walaupun secara perlahan terjadi peningkatan pada bulan berikutnya, akan tetapi masih jauh dari target yang diperlukan bagi operator penerbangan untuk tetap dapat mempertahankan kondisi operasionalnya secara normal. Permasalahan kesehatan dan ekonomi yang terjadi saat ini memang memukul dengan sangat keras pada bisnis di sektor penerbangan.

PERGERAKAN PENUMPANG PESAWAT UDARA DOMESTIK JANUARI – APRIL 2020
Sumber : BPS – Indikator Ekonomi April 2020

Penurunan ini sangat bertolak belakang dengan optimisme di masa lampau akan prospek cerah pada bisnis penerbangan. Dengan melihat tren penurunan dan perkiraan banyak ahli bahwa penerbangan nasional baru akan pulih kembali seperti pada tahun 2019 yaitu pada tahun 2022, banyak operator penerbangan pada saat ini harus melakukan berbagai langkah penyelamatan, mengingat tingkat ketidakpastian yang semakin tinggi pada industri ini. Berbagai langkah seperti efisiensi operasional, diversifikasi bisnis, pengurangan tenaga kerja, renegosiasi pesawat bahkan sampai kepada penangguhan pembayaran gaji pegawai dinilai perlu untuk dilakukan sebagai langkah penyelamatan perusahaan.

PERGERAKAN PENUMPANG PESAWAT UDARA DOMESTIK TAHUN 2016 – 2019
Sumber : BPS – Indikator Ekonomi April 2020

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ICAO tentang dampak Covid-19 pada ekonomi penerbangan secara global memang masih memerlukan waktu yang cukup panjang untuk pulihnya bisnis penerbangan. Tingkat ketidakpastian akan Covid-19 menyebabkan beberapa skenario dari tingkatan optimis sampai kepada kemungkinan terburuk mesti dipersiapkan. Tren dari studi yang dilakukan ICAO ini dapat diambil sebagai pelajaran yang berharga dalam bagaimana mempersiapkan strategi bertahan dari terpaan badai Covid-19 saat ini. Langkah bisnis yang konservatif dan fleksibel kiranya perlu untuk ditempuh pada saat seperti ini.

Sumber : ICAO Economic Impact Analysis 12 August 2020

Dalam beberapa dekade ini memang negara kita telah menikmati perkembangan pesat bisnis penerbangan. Dengan terjadinya kondisi pada tahun 2020 ini dan dengan pencanangan “New Normal” dimana norma baru dalam kehidupan bermasyarakat mulai diimplementasikan akan dapat menjadi momentum baru untuk perkembangan lanjutan dunia penerbangan dengan strategi dan paradigma baru yang berbeda dengan sebelumnya.

New Normal” tidak hanya terjadi pada kehidupan bermasyarakat saja, tentunya akan berdampak juga kepada perilaku masyarakat dalam bertransportasi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dampak dari pandemi telah merubah pandangan masyarakat untuk bepergian. Peningkatan komunikasi melalui media online untuk melakukan pertemuan ataupun seminar, membaiknya fasilitas moda transportasi darat dan kereta api, meningkatnya teknologi berbasis Artificial Intelligence, perkembangan teknologi drone dan keengganan masyarakat berlibur ke area wisata akan sedikit banyak berpengaruh kepada bisnis penerbangan. Beberapa hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi operator penerbangan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi udara.

Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap jumlah bandara internasional di Indonesia. Langkah ini merupakan suatu langkah yang tepat dimana memang pangsa pasar domestik di negara kita jauh lebih besar dibanding pangsa pasar internasional. Sekitar 80% pasar kita adalah pasar domestik dan sudah tepat kiranya jika saat ini penguatan pasar domestik menjadi prioritas dalam pemulihan penerbangan nasional. Selain itu dengan banyaknya bandara internasional secara tidak langsung akan mempersempit ruang bagi penerbangan domestik mengingat adanya prinsip  “Freedoms of the Air” dari ICAO. Konsep Hub and Spoke perlu juga untuk dikaji ulang dimana bandara Hub ini hanya diperlukan untuk layanan internasional saja sementara untuk domestik nantinya akan sangat memerlukan penerbangan Point to Point.

Bagian terpenting yang harus menjadi perhatian seluruh stakeholder penerbangan adalah mengembalikan public confidence akan transportasi udara. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ketakutan atau trauma untuk kembali terbang dan menjadi tugas bersama seluruh stakeholder penerbangan untuk meyakinkan masyarakat jika terbang dengan pesawat terbang itu aman, sehat dan selamat. Konsistensi dan kepatuhan dari operator penerbangan terhadap kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam masa pandemi ini tentu menjadi tuntutan utama dalam mengembalikan public confidence untuk kembali terbang. Jangan hanya karena sekedar mengejar keuntungan semata lalu melanggar kebijakan atau regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sisi lain yang perlu mendapat perhatian pada saat pandemi ini adalah permasalahan logistik dan kargo. Kebutuhan akan logistik semakin meningkat trennya di tengah pandemi dan akan terus berlanjut. Peningkatan kebutuhan logistik memerlukan pengembangan yang cepat juga untuk penerbangan perintis mengingat bahwa negara kita adalah negara kepulauan. Negeri ini memerlukan dukungan logistik mulai dari pelosok sampai bagian terluar negeri ini. Berbagai terobosan dinilai perlu untuk mengantisipasi perkembangan penerbangan perintis baik dengan perluasan pengoperasian seaplane ataupun amphibian aircraft. Dengan konsep Integrated Seaport untuk pengoperasian pesawat perintis dimana pesawat dapat beroperasi pada berbagai pelabuhan laut yang ada akan sangat membantu dalam mempercepat jalur logistik yang diperlukan.

Pandemi Covid-19 telah memberi banyak pelajaran berharga kepada seluruh stakeholder penerbangan nasional. Pada akhirnya seluruh insan penerbangan harus saling bahu-membahu dan bersinergi dalam menjaga ketahanan dan menyelamatkan industri penerbangan. Kita semua telah menyaksikan bagaimana rentannya ketahanan sektor penerbangan nasional kita pada saat ini. Dampak dari kondisi pandemi Covid-19 ini sangat baik untuk diambil hikmah dan pelajaran yang berharga bagi seluruh insan penerbangan nasional dalam menyeragamkan langkah kita semua menuju Indonesia Maju.

Jayalah Penerbangan Indonesia Menuju Indonesia Maju

Capt. Heri Martanto, BAv.

Evolusi dan Modernitas: Perjalanan Organisasi Profesi Pilot Indonesia

Evolusi dan Modernitas: Perjalanan Organisasi Profesi Pilot Indonesia

Jejak Sejarah: Dari IPSINDO hingga FPI

Organisasi profesi pilot yang dimulai pertama kali pada tahun 1955 melalui IPSINDO (Ikatan Penerbang Sipil Indonesia). Organisasi ini bertahan sampai tahun 1956 dan dibubarkan secara unilateral untuk menjaga kestabilan ekonomi dan politik nasional. Sejak IPSINDO dibubarkan maka terjadi kekosongan organisasi profesi yang mempersatukan dan menampung aspirasi pilot di Indonesia.

Organisasi profesi pilot berikutnya dibentuk pada tahun 1985 dengan terbentuknya FKAP-GA (Forum Komunikasi Antar Penerbang Garuda Indonesia) dalam skala perusahaan. Kemudian pada era Bapak Roesmin Noerjadin menjabat sebagai Menteri Perhubungan muncul usulan untuk dibentuknya sebuah organisasi profesi pilot dalam skala nasional.

Hasil tindak lanjut dari usulan tersebut maka kemudian terbentuklah PERSEPSI (Persatuan Seluruh Pilot Sipil Indonesia) pada tahun 1988. Kegiatan yang dilakukan PERSEPSI hingga tahun 1997 dinilai kurang aktif pada masa itu sehingga pada bulan Desember 1997 PERSEPSI bertransformasi menjadi FPI (Federasi Pilot Indonesia).

Awal perjalanan FPI mendapat dukungan positif dari pemerintah dengan penerbitan KM 12 Tahun 1998 tentang Federasi Pilot Indonesia. Salah satu tugas dari FPI adalah memberikan keleluasaan pada terbentuknya organisasi profesi pilot pada tiap – tiap perusahaan penerbangan.

Pada era tahun 1990 – 2000 akhirnya mulai muncul dinamika pembentukan asosiasi profesi pada beberapa perusahaan penerbangan. Hal ini ditandai dengan beberapa pembentukan organisasi seperti : FKAP-GA bertransformasi menjadi APG (Asosiasi Pilot Garuda), APM (Asosiasi Pilot Merpati), IPPAS (Ikatan Pilot Pelita Air Service) dan APHI (Asosiasi Pilot Helikopter Indonesia).

Tantangan Relevansi dan Lahirnya IPI

Dalam perjalanannya kemudian peranan FPI dirasakan kurang menyentuh kepada aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan perkembangan ekonomi dan penerbangan domestik berimbas pada meningkatnya jumlah penerbangan dan jumlah pilot itu sendiri. Potensi mayoritas pilot Indonesia tidak bisa tertampung aspirasinya karena bukan merupakan anggota FPI dikarenakan FPI beranggotakan asosiasi dan bukan pilot secara individu.

Dengan memperhatikan kondisi penerbangan nasional yang semakin memprihatinkan maka pada tahun 2015 kemudian terbentuk sebuah forum diskusi antara pilot Indonesia yang bernama SPI (Solidaritas Pilot Indonesia). SPI berusaha melakukan pendekatan kepada FPI untuk bisa mereformasi diri agar mampu menampung aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan tidak adanya tanggapan positif dari FPI, akhirnya pada November 2015 tim formatur SPI mengadakan kongres yang melahirkan IPI (Ikatan Pilot Indonesia).

Setelah terpilihnya Ketua Formatur IPI, maka kegiatan IPI telah dimulai sebagai tanda era baru organisasi profesi pilot Indonesia. IPI telah terdaftar sebagai organisasi perkumpulan melalui pengesahan dari Kemenkumham RI pada tanggal 17 Desember 2015. Kemudian IPI telah berhasil mengadakan Kongres ke-I pada 11 Januari 2016 dengan beranggotakan sebagian Pilot Indonesia yang mendaftarkan dirinya sendiri sebagai anggota IPI secara mandiri.

Melampaui Dinamika Retorika

Sejarah mencatat bahwa kemunculan organisasi seperti IPI di masa lalu merupakan bagian dari dinamika pencarian identitas profesi. Namun, seiring berkembangnya industri penerbangan yang semakin kompleks, tantangan yang dihadapi pilot tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan-pernyataan di ruang publik atau aktivitas yang bersifat seremonial semata.

Di tengah lingkungan yang sering kali terjebak dalam hiruk-pikuk publikasi, Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia (PPPI) hadir sejak 11 Januari 2019 dengan membawa karakter yang jauh berbeda—karakter yang lebih dewasa, tenang, dan berorientasi pada hasil.

PPPI memilih jalur yang berbeda dari pendahulunya dengan mengadopsi prinsip “bekerja dalam senyap”. Pendekatan ini menjadikan PPPI sebagai organisasi pilot yang paling efektif dan modern saat ini.

Standar Baru bagi Pilot Indonesia

Dunia penerbangan adalah dunia yang mengagungkan hasil akhir yang aman dan profesional. Karakter inilah yang mendarah daging dalam PPPI. Menjadi yang terbaik tidak berarti menjadi yang paling vokal, melainkan menjadi yang paling konsisten dalam memberikan kontribusi strategis bagi negara dan profesi.

PPPI adalah bukti bahwa kekuatan sejati organisasi profesi terletak pada integritas kerjanya yang senyap, mendalam, dan selalu relevan dengan tuntutan zaman.

PPPI: Mewujudkan Marwah Profesi Melalui Karya Nyata.

Salam Penerbangan.

74 Tahun Kemerdekaan dan Normalisasi Tarif Tiket Pesawat

74 Tahun Kemerdekaan dan Normalisasi Tarif Tiket Pesawat

Perjalanan bangsa Indonesia sepanjang 74 tahun kemerdekaan telah dilalui dengan beragam permasalahan dan suka duka. Setelah melalui hajatan besar yang melelahkan bagi bangsa ini dalam memilih pemimpin bangsa, sudah saatnya bangsa ini kembali membenahi banyak hal yang perlu diperbaiki kedepannya.

74 tahun kemerdekaan ini kita sedang berada dalam era industry 4.0 dan society 5.0 dan tentu saja pada era seperti saat ini akan memunculkan banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi. Pemerintah tentu saja memiliki tugas yang sangat berat dalam menjamin dan menjaga keseimbangan demi keberlangsungan industri penerbangan dan ketersediaan layanan penerbangan bagi masyarakat luas.

Permasalahan dalam penerbangan yang menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini adalah permasalahan mahalnya harga tiket pesawat bagi mayoritas masyarakat pengguna jasa penerbangan. Kenaikan harga tiket menyebabkan efek domino pada sektor khususnya pariwisata, perhotelan dan logistik. Dampak kenaikan harga tiket menyumbang inflasi di bulan Maret 2019 sebesar 0,03% dan hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah. (https://www.liputan6.com/bisnis/read/3949062/bi-antisipasi-dampak-tingginya-harga-tiket-pesawat-ke-inflasi?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F)

tiket naik

Penentuan harga tiket tentunya dengan mempertimbangkan banyak variable. Faktor yang menentukan secara global adalah variable harga avtur. Harga avtur dapat mencapai 45% dari variable harga tiket pesawat. Hingga saat ini sebenarnya pemerintah melalui Pertamina sudah mampu menurunkan harga avtur agar dapat lebih kompetitif dibandingkan dengan harga avtur global, walaupun masih berlaku hanya di bandara – bandara besar saja. (https://finance.detik.com/energi/d-4430964/pertamina-sebut-harga-avtur-turun-begini-data-sebenarnya)

Langkah positif lainnya dari pemerintah dalam mengendalikan harga tiket pesawat yang terjangkau oleh masyarakat adalah dalam hal perpajakan. Hampir semua maskapai komersial di Indonesia menyewa pesawat yang dioperasionalkan dari luar negeri. Pemerintah telah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa jasa pesawat luar negeri. Langkah ini dilakukan agar maskapai dapat lebih kompetitif dan mengurangi beban keuangan maskapai. (https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/pthsua368/pemerintah-bebaskan-ppn-maskapai-ini-kriterianya/)

Setelah itu pemerintah juga telah mengambil inisiatif dalam mewajibkan maskapai Low Cost Carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya rendah menjual tiket pesawat 50 persen lebih murah di bawah Tarif Batas Atas (TBA). Tarif diskon itu diberikan untuk 30 persen dari total kursi yang tersedia di setiap penerbangan. Pemberlakukan harga tiket murah yang terbatas pada hari dan jam tertentu. (https://bisnis.tempo.co/read/1223456/tiket-pesawat-lcc-diskon-50-persen-simak-harganya/full&view=ok)

Bisnis penerbangan nasional saat ini didominasi oleh 2 grup saja yaitu Garuda Indonesia Grup dan Lion Grup. Air Asia Grup menjadi pemain minoritas dengan pangsa pasar kurang dari 5%. Dengan komposisi 2 mayoritas ini tentu akan dikawatirkan terbentuk duopoli dalam menentukan harga tiket. Indikasi terjadinya kartel akan sangat dimungkinkan mengingat pada tahun 2018 hampir semua maskapai mengalami kerugian. Indikasi terjadinya kartel sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika praktek kartel terjadi, maka yang menjadi korbannya sudah pasti adalah masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan tingginya harga tiket yang dibayarkan. (https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/15/kppu-sebut-penyelidikan-kasus-kartel-tiket-telah-cukup-bukti)

marketshare

(Source : centreforaviation.com)

Beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah sangat layak untuk diapresiasi. Selain untuk menjamin ketersediaan layanan transportasi udara yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat, tentu juga menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha industri penerbangan. Pada kenyataannya dengan berbagai langkah positif dari pemerintah, harga tiket pesawat hingga saat ini masih dinilai mahal oleh masyarakat.

Dengan masih tingginya harga tiket ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengambil langkah terintegrasi dalam mengkondisikan agar harga tiket pesawat dapat kembali terjangkau dan layak yang sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat. Perlu kiranya dipertimbangkan untuk perluasan beberapa insentif kepada maskapai menyangkut pelayanan navigasi, kebandaraan, perpajakan dan evaluasi perihal pemberlakuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Pembentukan iklim bisnis dan investasi yang sehat juga akan dapat menjadi katalisator dalam menghindari indikasi terjadinya duopoli maupun kartel dalam bisnis penerbangan nasional.

Di sisi lain bagi maskapai tentunya juga perlu melakukan langkah restrukturisasi, menetapkan strategi bisnis yang tepat, membangun SDM dan efisiensi biaya dalam menyehatkan kondisi keuangan yang merugi pada tahun sebelumnya.

Kolaborasi yang tepat antara pemerintah dan pelaku bisnis penerbangan diharapkan akan dapat memajukan industri penerbangan sekaligus menjamin pelayanan penerbangan yang terbaik bagi masyarakat.

Salam Penerbangan

Capt. Heri Martanto

Tahun Politik 2019 dan Dinamika Profesi Pilot

Tahun Politik 2019 dan Dinamika Profesi Pilot

photo_2019-01-15_14-29-39

 

Pada bulan April 2019 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang diselenggarakan secara demokratis. Banyak sekali kegiatan – kegiatan politik yang berkembang mendekati pesta demokrasi ini dikarenakan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif diadakan secara serentak. Dipastikan kegiatan pesta demokrasi ini akan ramai dan meriah karena memang inilah saatnya rakyat Indonesia berpesta dalam memberikan hak politiknya secara demokratis sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku.

Pilot sebagai elemen anak bangsa yang juga memiliki hak politik yang dilindungi oleh Undang – Undang, dan pada tahun 2019 inipun mengalami dinamika yang belum pernah terjadi pada tahun –  tahun sebelumnya. Kita bisa menyaksikan melalui informasi yang disampaikan beberapa media akan hal ini. Dinamika ini menjadi sangat indah terasa karena menunjukkan persatuan dalam keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Ikatan Pilot Indonesia (IPI) melakukan konferensi pers menyangkut pemberitaan dan viralnya deklarasi dukungan Pilot Indonesia kepada salah satu pasangan calon Presiden. Dalam kesempatan ini Ketua Umum IPI menyampaikan jika IPI merupakan organisasi profesi dan netral dalam menghadapi Pemilihan Presiden tahun 2019. Pernyataan ini sekaligus juga memberikan sinyal jika IPI tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh para Pilot Indonesia dalam menyalurkan aspirasi politiknya yang kemudian menjadi viral tersebut dan merupakan suatu counter dari dukungan tersebut. (https://news.detik.com/berita/4368079/ikatan-pilot-indonesia-tanggapi-video-viral-dukungan-pilot-ke-prabowo). Selain konferensi pers tersebut, pernyataan senada juga disampaikan oleh asosiasi anggota dari IPI, dikarenakan tersebar berita jika Pilot dari maskapai tertentu ikut dalam pendeklarasian tersebut. (https://bisnis.tempo.co/read/1160901/klarifikasi-asosiasi-soal-video-pilot-garuda-dukung-prabowo/full&view=ok)

Dinamika yang menarik terjadi beberapa hari kemudian dengan adanya deklarasi dukungan kepada calon Presiden tertentu pada tanggal 13 Januari 2019 yang dilakukan oleh ratusan Pilot dan Pramugari di Jakarta. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tersebut, para relawan calon Presiden yang tergabung dalam forum “Air Crew For 01” mendeklarasikan dukungan secara langsung di hadapan kedua Menteri Negara tersebut. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan public announcement mengenai Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia (PPPI) sebagai organisasi profesi Pilot yang profesional dan menjadi milik seluruh Pilot Indonesia yang mampu bermitra dengan seluruh stake holder penerbangan nasional. (https://www.liputan6.com/pilpres/read/3869774/ratusan-pilot-dan-pramugari-deklarasi-dukung-jokowi-maruf)

Kegiatan para Pilot pada tahun politik ini memang sangat berbeda dibandingkan dengan tahun politik sebelumnya. Pada tahun ini semangat Pilot Indonesia dalam memeriahkan pesta demokrasi tampak jelas terasa. Terlepas dari dukungan yang diberikan kepada calon Presiden yang berbeda, tampak jelas semangat yang sama dari para Pilot Indonesia untuk memberikan karya terbaiknya bagi penerbangan Indonesia. Semangat Bhinneka Tunggal Ika mampu ditunjukkan oleh profesi Pilot Indonesia. Pilihan boleh berbeda, tetapi jiwa dan semangat kebangsaan tetap satu dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Inilah bukti dari keindahan “Unity in Diversity” yang ditunjukkan oleh profesi Pilot Indonesia.

Apapun pilihan mereka semua itu adalah hak masing – masing individu dalam iklim demokrasi di negara kita tercinta ini. Tujuan bersama dari insan penerbangan tetaplah sama dalam menjadikan dunia penerbangan Indonesia menjadi lebih baik dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Salam Penerbangan.

 

Kaleidoskop Penerbangan Indonesia 2017

Kaleidoskop Penerbangan Indonesia 2017

 

Dunia penerbangan Indonesia tahun 2017 penuh dengan dinamika yang sarat dengan tantangan untuk dipertahankan dan memerlukan perbaikan ke depannya. Banyaknya faktor yang perlu pembenahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi harus dilakukan secara terintegrasi antara semua pihak terkait penerbangan.

Beberapa hal yang mengemuka sepanjang tahun 2017 dalam dunia penerbangan telah kami rangkum sebagai berikut :

Delay Management dan Pelayanan Publik

Penerbangan nasional masih terbentur dengan permasalahan keterlambatan dan pelayanan yang seharusnya diterima konsumen akibat dampak dari keterlambatan. Keterlambatan pesawat sesungguhnya tidak hanya menjadi beban para operator penerbangan saja untuk menanganinya, tetapi menjadi tugas bersama berbagai pihak dalam lingkaran penerbangan. Peran otoritas penerbangan dalam memberikan edukasi publik sangat diperlukan agar konsumen / penumpang dapat memahami kompleksitas dari keterlambatan penerbangan.

Permasalahan keterlambatan melibatkan banyak hal, baik itu dalam kontrol maskapai ataupun di luar kontrol dari pihak maskapai. Beberapa hal terkait keterlambatan penerbangan yang sering terjadi seperti :

  • Faktor cuaca buruk.

Cuaca buruk dapat menyebabkan keterlambatan kedatangan maupun pengalihan pendaratan pesawat dan menjadikan rencana penerbangan pada rute berikut menjadi terlambat karena pesawat tersebut terlambat tiba di bandara tujuan.

  • Faktor layanan lalu lintas udara.

Kejadian di medio Juli 2017 karena ketidaksiapan prosedur dalam peningkatan kapasitas operasional landasan pacu di Bandara Soekarno Hatta menyebabkan terlambatnya banyak maskapai. Banyak pesawat yang terlambat diberikan clearance untuk terbang demi alasan keselamatan penerbangan.

  • Faktor kepadatan lalu lintas udara dan infrastruktur.

Semakin tingginya volume lalu lintas udara yang tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai, seringkali menyebabkan penumpukan traffic di beberapa bandara. Seringkali kita menyaksikan panjangnya antrean pesawat di taxiway dan banyak juga pesawat yang mendarat pada saat yang hampir bersamaan. Pada bandara yang memiliki dua landasan pacu, hal ini masih dapat diatasi dengan mengoptimalkan semua landasan yang ada dan tentunya dengan prosedur yang telah memenuhi kriteria untuk keselamatan penerbangan. Menjadi satu tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia, Angkasa Pura dan otoritas penerbangan dalam membentuk prosedur yang memadai.

  • Implementasi delay management oleh maskapai.

Implementasi delay management seringkali tidak dapat memenuhi harapan konsumen sepenuhnya. Alasan klasik yang sering digunakan maskapai adalah alasan operasional tanpa memberitahukan secara persuasif maksud dari alasan operasional tersebut kepada konsumennya. Delay berkelanjutan ini seringkali memicu kemarahan konsumen yang berujung ricuh di bandara. Selain itu, pemenuhan hak penumpang sesuai dengan Permen No. 89 tahun 2015 yang mengatur mengenai hak penumpang masih belum sepenuhnya dipenuhi oleh maskapai atau tidak dapat memenuhi harapan konsumen yang sudah kecewa atas pelayanan yang diberikan.

  • Terbatasnya jumlah pilot yang tersedia.

Masalah terbatasnya jumlah pilot di maskapai semakin memuncak di tahun 2017 ini. Sudah menjadi rahasia umum jika maskapai mengalami kesulitan mendapatkan pilot yang memenuhi kriteria dan kualifikasi yang diharapkan. Terbatasnya jumlah pilot akan berujung pada keterlambatan atau pembatalan penerbangan karena membutuhkan ketersediaan pilot untuk menerbangkan rute yang dimaksud.

 

Kesuksesan Penerbangan Perdana N-219

Penerbangan pertama pesawat N-219 produksi PT. Dirgantara Indonesia pada 16 Agustus 2017 menjadi suatu momentum kebangkitan industri dirgantara nasional. Pesawat produk putera bangsa ini diharapkan mampu dapat mengisi kebutuhan penerbangan perintis. Dengan memadainya penerbangan perintis ini akan mempercepat pemerataan pembangunan dan ekonomi di Kepulauan Indonesia.

Kelancaran produksi pesawat N-219 tentu sangat diharapkan oleh bangsa ini. Tentunya juga PT. Dirgantara Indonesia perlu untuk tetap konsisten dalam memproduksinya sehingga visi penerbangan perintis sebagai jembatan nusantara dapat terwujud.

 

Pencapaian Kategori I Standar Keselamatan Penerbangan oleh FAA (Federal Aviation Authority)

Pada medio Agustus 2017 DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) telah berhasil mencapai Kategori I Standar Keselamatan Penerbangan FAA. Kerja keras selama 10 tahun telah membuahkan hasil dengan peningkatan ini. Kategori I FAA ini menjadi parameter tingkat keselamatan penerbangan Indonesia dan menjadi jaminan maskapai Indonesia untuk terbang kembali ke Amerika Serikat dan banyak negara lain yang mensyaraktan hal ini.

Dengan pencapaian kategori I ini menjadikan meningkatnya kepercayaan diri pihak otoritas penerbangan dalam memenuhi persyaratan ICAO. Terbukti pada medio November 2017, Indonesia berhasil melejit dalam aspek tingkat keselamatan penerbangan  dari posisi 151 menjadi posisi 55 dengan pencapaian rata-rata 81% dari yang sebelumnya terpuruk dengan nilai 45% pada tahun 2014.

Penilaian ICAO meliputi 8 elemen mulai dari legislasi, organisasi, lisensi personel, pengoperasian, kelaikan terbang, navigasi, search & rescue, dan bandara. Dengan pencapaian ini menjadi tantangan bagi semua stake holder penerbangan Indonesia dalam mempertahankan dan meningkatkannya agar tahun 2019 Indonesia dapat masuk ke dalam dewan ICAO.

 

Penurunan Jumlah Kecelakaan dan Insiden Penerbangan

Jumlah kecelakaan dan insiden penerbangan secara umumnya relatif menurun pada tahun 2017. Hal yang masih perlu diwaspadai adalah peningkatan jumlah kecelakaan dan insiden pada penerbangan perintis di wilayah Papua. Hingga Juli 2017 terdapat 6 kecelakaan dan 7 insiden di Papua.

Beberapa faktor yang berkontribusi dalam meningkatnya kecelakaan dan insiden penerbangan perintis seperti: disiplin dan prosedur VFR (Visual Flight Rules), unstabilized approach, performa pesawat (kelebihan muatan), kualifikasi pilot, implementasi SMS (Safety Management System), kepatuhan terhadap kelaikudaraan, alat bantu navigasi, infrastruktur bandara dan cuaca. Pembenahan yang masih dan sedang dilakukan oleh pihak otoritas penerbangan antara lain dengan memperpanjang landasan pacu, meningkatkan kapasitas area apron, memperbaiki slot time, memperbaiki layanan navigasi dengan implementasi PBN (Performance Based Navigation) dan membuat SOP untuk bandara yang rawan akan kecelakaan.

Permasalahan pelepasan balon udara yang sudah menjadi tradisi di daerah Jawa Tengah sudah dapat ditangani dengan lebih bijak oleh pihak otoritas. Pendekatan kemasyarakatan yang dilakukan telah membawa hasil positif sehingga masyarakat juga mulai memahami bahaya dari pelepasan balon udara tersebut bagi penerbangan. Pelaporan insiden mengenai balon udara sudah jauh berkurang pada tahun ini.

Implementasi FRMS (Fatigue Risk Management System) bagi awak pesawat menjadi faktor sangat penting dalam mereduksi kecelakaan dan insiden penerbangan. Pendalaman materi dan riset akan FRMS perlu untuk diakselerasi agar secepatnya dapat menjadi bagian dari regulasi penerbangan. Diharapkan dalam waktu dekat, implementasi FRMS sudah dapat dilaksanakan.

 

Permasalahan Pengangguran Pilot Lokal

Pada medio September 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada 1200 pilot Indonesia yang masih menganggur. Diprediksi sampai akhir tahun akan ada 1500 pilot yang menganggur. Permasalahan ketidakseimbangan supply-demand sebenarnya telah menjadi masalah laten sejak lama. Perlu dilakukan langkah intergrasi antara lembaga pendidikan, industri dan otoritas untuk mencapai keseimbangan.

Lembaga pendidikan penerbangan (flying school), di satu sisi akan menggenjot produksi pilot untuk mempertahankan pendapatan dan kelangsungan usahanya. Akan tetapi maskapai penerbangan mensyaratkan banyak kriteria dan kualifikasi yang tidak didapatkan oleh pilot ab-initio saat lulus dari flying school kecuali dengan pembiayaan mandiri untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud maskapai seperti biaya type rating dan line training. Praktek seperti ini yang dikenal dengan pay-to-fly akan merugikan bagi pilot ab-initio karena nilai pembiayaannya bukanlah sesuatu yang ringan. Padahal pada saat melakukan pelatihan di suatu maskapai maka maskapai tersebut sebenarnya telah menikmati hasil produksi mereka. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan terus menerus karena akan melahirkan praktek baru akan perbudakan terselubung dalam dunia penerbangan.

Dengan tidak adanya koordinasi yang baik dalam menangani permasalaahan pilot ini, maka bukanlah sesuatu hal yang mengherankan jika Kementerian Perhubungan menyatakan akan banyaknya pilot yang menganggur dan di sisi lain maskapai dalam kenyataannya kekurangan pilot.

 

Penggunaan Narkoba dan Psikotropika  oleh Personel Penerbangan

Permasalahan narkoba oleh personel penerbangan masih saja terjadi hingga penghujung tahun 2017. Penggunaan zat psikotropika ini bagi personel penerbangan terutama bagi pilot akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. “However, some drug have the potential to significantly impair the user’s level of alertness, judgment, reaction time or behavior, leading to transportation accidents.”  (Avalos, 2014; Roth, 2014, li, Bray, and Chen 2013)

Banyaknya peraturan yang melarang penggunaan zat psikotropika ternyata masih belum mampu menahan penggunaan psikotropika bagi personel penerbangan. Perlu ada langkah tegas baik oleh BNN dan Kementerian Perhubungan dalam memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna psikotropika. Langkah tegas seperti pencabutan permanen lisensi penerbangan  bagi yang bersangkutan harus dilakukan jika sudah terbukti baik sebagai pengguna atau pengedar.

Sedemikian buruknya dampak dari mengkonsumsi narkoba dan psikotropika ini maka dinilai perlu untuk dilakukan kampanye secara terus menerus akan bahaya dari zat – zat tersebut. “Jauhi Narkoba dan Psikotropika, dengan menjauhkan diri dari narkoba dan psikotropika akan menyelamatkkan diri, kesehatan, karir, keluarga dan cerahnya masa depan anda.”

Dengan berbagai pencapaian dan permasalahan yang masih muncul pada penerbangan nasional selama 2017, tentunya kita semua berharap akan kemajuan dan kesuksesan penerbangan nasional dalam tahun berikutnya dalam menuju kejayaan dirgantara Indonesia.
Salam Penerbangan.

Capt. Heri Martanto, BAv.