Krisis avtur pada April 2026 menjadi peringatan keras bagi Indonesia. Dalam waktu kurang dari dua bulan, harga bahan bakar jet melonjak lebih dari 70 persen, dipicu oleh konflik di Timur Tengah yang mengganggu distribusi minyak global melalui Selat Hormuz. Dampaknya langsung terasa pada industri penerbangan nasional yang masih memiliki struktur keuangan rapuh.
Peristiwa ini kembali menegaskan satu hal mendasar: Indonesia belum memiliki kedaulatan energi di sektor aviasi. Biaya operasional maskapai masih sangat bergantung pada dinamika geopolitik yang sepenuhnya berada di luar kendali nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, penerbangan bukan sekadar sektor ekonomi. Penerbangan merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas nasional. Ketergantungan pada avtur berbasis fosil membuat sektor ini sangat rentan terhadap guncangan eksternal.
Dalam konteks tersebut, Sustainable Aviation Fuel (SAF) semakin relevan. Pertanyaannya bukan sekadar kebutuhan, melainkan sumber yang realistis untuk dikembangkan.
Minyak sawit selama ini sering diposisikan sebagai solusi. Namun secara global, ruangnya semakin terbatas. Regulasi di Uni Eropa mengklasifikasikan sawit sebagai bahan baku berisiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan. Standar CORSIA juga menetapkan persyaratan pengurangan emisi lifecycle yang sulit dipenuhi oleh sebagian rantai pasok sawit.
Di sisi domestik, ruang pengembangan juga terbatas. Produksi sawit nasional telah terserap untuk biodiesel, pangan, oleokimia, dan ekspor. Dengan kondisi tersebut, ruang untuk SAF berbasis sawit menjadi semakin sempit.
Di tengah keterbatasan tersebut, terdapat sumber daya yang selama ini kurang mendapat perhatian: used cooking oil (UCO), atau minyak jelantah.
Secara teknis dan regulasi, UCO merupakan feedstock yang paling realistis untuk pengembangan SAF dalam jangka pendek. UCO memenuhi standar internasional seperti CORSIA dan EU RED III, tidak bersaing dengan pangan, serta memiliki intensitas karbon yang lebih rendah dibanding avtur konvensional.
Indonesia memiliki potensi UCO dalam jumlah signifikan. Berbagai studi menunjukkan kisaran produksi antara 1 hingga 3 juta kiloliter per tahun, tergantung pada metodologi dan tingkat pengumpulan.
Namun potensi tersebut belum terkonversi menjadi kekuatan industri.
Sebagian besar UCO nasional tidak pernah masuk ke dalam sistem ekonomi formal. Sumbernya tersebar di rumah tangga, usaha mikro, dan restoran, tanpa sistem pengumpulan yang terorganisir. Sebagian dibuang, sebagian masuk pasar informal, dan sebagian digunakan kembali secara ilegal.
Dari UCO yang berhasil dikumpulkan, porsi yang memenuhi standar industri global justru cenderung mengalir ke pasar ekspor yang menawarkan harga dan kepastian lebih tinggi.
Masalah utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya. Masalah utama terletak pada ketiadaan sistem yang mampu mengonsolidasikan sumber daya tersebut.
Di tingkat global, UCO telah menjadi komoditas strategis. Jepang dan Korea Selatan активно mengamankan pasokan untuk memenuhi target SAF. Uni Eropa mendorong permintaan melalui mandat yang ketat, sementara Amerika Serikat mempercepat pengembangan melalui insentif fiskal yang agresif.
Indonesia masuk ke dalam lanskap kompetisi yang sudah terbentuk.
Pengembangan SAF berbasis UCO menawarkan peluang nyata, namun tidak sederhana. Harga SAF masih berada pada kisaran dua hingga tiga kali lipat avtur konvensional tanpa dukungan insentif fiskal. Setiap program blending akan selalu berhadapan dengan pertanyaan mendasar terkait pembiayaan selisih harga.
Di sisi lain, kebutuhan SAF untuk tahap awal relatif terbatas dan dapat dipenuhi secara bertahap. Kondisi ini membuka ruang untuk memulai dengan skala terukur, selama rantai pasokan dapat dibangun.
Langkah pertama bukan pembangunan kilang baru, melainkan pembangunan sistem pengumpulan.
Indonesia belum memiliki sistem pengumpulan UCO nasional yang terintegrasi. Yang tersedia saat ini adalah jaringan informal dan inisiatif parsial yang belum mampu menjamin volume, kualitas, dan traceability yang dibutuhkan industri SAF.
Pemerintah perlu menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk pengumpulan UCO, termasuk standar kualitas dan mekanisme pelacakan. Insentif bagi pelaku pengumpul perlu disiapkan agar dapat masuk ke dalam sistem formal. Peran agregator, baik dari BUMN maupun sektor swasta, perlu diperkuat untuk menjembatani sumber pasokan yang tersebar dengan kebutuhan industri.
Dalam jangka pendek, peluang ekspor UCO tersertifikasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber devisa. Namun strategi tersebut perlu diposisikan sebagai fase transisi. Nilai tambah terbesar tetap berada pada kemampuan mengolah UCO menjadi SAF di dalam negeri.
Diskusi mengenai SAF sering dikaitkan dengan agenda lingkungan dan target net-zero emission. Perspektif tersebut penting, tetapi bagi Indonesia, isu yang lebih mendasar adalah ketahanan dan kedaulatan energi.
Selama sektor aviasi masih bergantung pada energi impor yang volatil, selama kewajiban emisi dipenuhi melalui pembelian kredit dari luar negeri, dan selama sumber daya domestik belum terintegrasi ke dalam sistem industri nasional, maka kerentanan akan tetap ada.
Krisis avtur 2026 telah menunjukkan kondisi tersebut secara nyata.
Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki arah kebijakan energi aviasi dengan pendekatan yang realistis dan terukur. UCO bukan satu-satunya solusi jangka panjang, namun merupakan titik awal yang paling masuk akal dalam konteks saat ini.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi soal ketersediaan sumber daya, melainkan kemampuan untuk mengelola sumber daya tersebut menjadi kekuatan strategis nasional.
Selama energi aviasi bergantung pada pasar global, setiap gejolak di luar negeri akan selalu menjadi krisis di dalam negeri.